TIMES JAYAPURA, JAKARTA – style="text-align:justify">Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara, yang akan digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur dan program sosial.
Meskipun kenaikan PPN ini bertujuan untuk memperkuat posisi keuangan negara, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap bisnis dan konsumen.
Lalu bagaimana perbandingannya dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Perbandingan Tarif PPN dan Ekonomi di Negara ASEAN
1.Brunei Darussalam
Brunei Darussalam, negara yang relatif kaya ini, tidak memberlakukan PPN atau pajak konsumsi serupa. Rata-rata gaji bulanan di Brunei sekitar Rp 34 juta.
2.Kamboja
Kamboja, menerapkan tarif PPN sebesar 10 persen, menerapkan pajak ini pada sebagian besar barang dan jasa. Sedangkan rata-rata gaji bulanan di Kamboja sekitar Rp 2 juta.
3.Laos
Laos memiliki tarif PPN terendah di kawasan ASEAN, yaitu 7 persen. Rata-rata gaji bulanan di Laos sendiri sekitar Rp 3,1 juta. Tarif PPN yang lebih rendah di Laos dirancang untuk mendukung ekonomi yang sedang berkembang, yang masih sangat bergantung pada sumber daya alam dan bantuan luar negeri.
4.Malaysia
Di Malaysia, sistem Pajak Penjualan dan Jasa (SST) digunakan alih-alih penerapan PPN, tarinya sendiri 6 persen untuk jasa dan 5–10 persen untuk barang. Rata-rata gaji bulanan di Malaysia sekitar Rp 13,8 juta. Sistem SST di Malaysia disusun untuk membantu menyeimbangkan efisiensi pajak sambil mendukung ekonomi yang didorong oleh manufaktur dan jasa.
5. Myanmar
Myanmar tidak menerapkan PPN atau VAT(value added tax) tetapi memiliki Pajak Komersial sebesar 5 persen, Rata-rata gaji bulanan di Myanmar sekitar Rp 2,8 juta. Sistem pajak negara ini cukup kompleks dan sangat bergantung pada ekspor, khususnya di sektor pertanian.
6. Filipina
Filipina menerapkan PPN 12 persen, yang sesuai dengan tarif yang akan diberlakukan Indonesia. Rata-rata gaji bulanan di Filipina sekitar Rp 4,3 juta. Filipina, seperti Indonesia, memiliki populasi yang besar dan sektor jasa yang berkembang pesat, yang menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonominya.
7.Singapura
Di Singapura, Pajak Barang dan Jasa (GST) saat ini 9 persen, Rata-rata gaji bulanan di Singapura sekitar Rp 72 juta.
8.Thailand
Thailand memiliki tarif PPN 7 persen, yang sementara waktu dikurangi dari tarif resmi 10 persen. Rata-rata gaji bulanan di Thailand sekitar Rp 7 juta. Tarif PPN yang lebih rendah ini bertujuan untuk merangsang konsumsi, karena ekonomi Thailand sangat bergantung pada sektor pariwisata, pertanian, dan manufaktur.
9.Vietnam
Vietnam memiliki tarif PPN standar 10 persen, dengan tarif yang lebih rendah 5 persen untuk barang dan jasa pokok. Rata-rata gaji bulanan di Vietnam sekitar Rp 5 juta. Kebijakan pajak Vietnam mendukung sektor manufakturnya yang berkembang pesat, yang telah menarik investasi asing yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Implikasi Regional
Dengan kenaikan PPN ini, Indonesia akan sejajar dengan Filipina dengan tarif 12 persen, menjadikannya salah satu negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN. Ini kontras dengan negara-negara seperti Thailand dan Laos, yang mempertahankan tarif PPN lebih rendah, yaitu 7 persen, untuk merangsang pengeluaran konsumen.
Sementara itu, Vietnam dan Kamboja memiliki tarif PPN yang moderat (10 persen), namun gaji bulanan mereka yang lebih rendah mempengaruhi perilaku konsumen secara berbeda dibandingkan negara-negara yang ASEAN dengan pendapatan yang lebih tinggi.
Keputusan Indonesia untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen akan menempatkan negara ini di ujung atas spektrum ASEAN, sejajar dengan Filipina.
Namun, dengan rata-rata gaji bulanan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura atau Malaysia, kenaikan PPN ini mungkin menimbulkan tantangan bagi konsumen Indonesia, terutama dalam menghadapi biaya hidup yang terus meningkat.
Meskipun demikian, dengan kelas menengah yang terus berkembang, Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk reformasi ini, dengan tujuan untuk memperkuat pendapatan negara tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Perbandingan di ASEAN: Alih-alih Menaikkan, Ada Negara yang Malah Tak Menerapkan Pajak
Pewarta | : Rizki Fajri (MG) |
Editor | : Ronny Wicaksono |