TIMES JAYAPURA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis daftar badan/lembaga yang bukan merupakan bagian struktural dari perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU).
Entitas organisasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU);
- Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU);
- Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN);
- Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU);
- Perkumpulan Insyinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU);
- Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU);
- Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU);
- Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI);
- Perkumpulan Ahlit Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN);
- Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS);
- Organisasi lainnya yang tidak tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 tentang Penegasan Posisi Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
SE yang ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia itu ditandatangani Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum H Amin Said Husni, MA dan Sekjen Drs H Saifullah Yusuf.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa PBNU menghargai hak setiap orang/warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Namun demikian, tidak semua orang berhak mendirikan perserikatan atau perkumpulan yang mengatasnamakan, mengaku dan/atau menisbatkan diri sebagai bagian dari Perkumpulan/Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
PBNU menyatakan bahwa Perangkat Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah Lembaga dan Badan Otonom sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16, 17 dan 18 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Dan karena lembaga di atas dianggap bukan bagian struktural dari jam'iyah NU, maka PBNU mengatakan bahwa PWNU dan PCNU tidak perlu melibatkan diri atau melibatkan entitas tersebut di atas ke dalam kegiatan resmi Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa berkenaan dengan keberadaan entitas yayasan, lembaga dan/atau badan usaha yang berangkat dari inisiatif lokal dan didirikan secara resmi oleh PWNU atau PCNU dalam kerangka peningkatan khidmah ijtima’iyah, seluruh PWNU dan PCNU diminta segera menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PBNU Tegaskan Lembaga Ini Bukan Bagian Struktural dari Jam'iyah NU, Apa Saja?
Pewarta | : Sholihin Nur |
Editor | : Ronny Wicaksono |